Dalam lingkungan masyarakat, banyak perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya. Tujuan orang-orang tersebut tidak lain hanya untuk mencari keuntungan atau laba, maka badan tersebut disebut dengan badan usaha.
Badan usaha kerap disamakan dengan perusahaan walaupun sebenarnya ada perbedaan antara keduanya, perbedaan utama antara badan usaha dengan perusahaan yaitu lembaga sementara tempat ketika badan tersebut mengelola faktor produksi.
Pengertian lain badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan.
Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Serta melakukan upaya yang lain untuk memuaskan masyarakat dan memperoleh keuntungan.
Terdapat berbagai macam jenis badan usaha, dua diantaranya adalah koperasi dan Badan Usaha Swasta. Banyak orang yang masih bingung apa perbedaan dari kedua badan tersebut.
Berikut ini artikel tentang perbedaan keduanya agar mudah dipahami.
Table of Contents
TogglePengertian Koperasi
koperasi secara umum adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai anggota, dan kerjasama secara kekeluargaan.
Berdasarkan undang-undang pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jadi, dari pengertian koperasi diatas dapat disimpulkan bahwa apapun jenisnya koperasi yang ada di seluruh Indonesia yaitu tidak lain untuk menciptakan kesejahteraan anggota dan masyarakat yang khususnya mengandung unsur sosial yang tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungannya saja.
Terdapat tiga aspek utama yang dimiliki koperasi diantaranya yaitu, aspek ekonomi, aspek moral dan aspek bisnis. Ketiga aspek tersebut merupakan sumber kekuatan untuk menambah ikatan antar anggota dalam koperasi dan sekaligus dapat memberikan dorongan bagi masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pengertian Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta pada dasarnya adalah sebuah jenis usaha yang hampir seluruh modalnya bukan berasal dari pemerintah melainkan dari pihak swasta sendiri.
Meskipun begitu, BUMS pada dasarnya tetap bertanggung jawab dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang ada, maka pemerintah mempunyai hak untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.
Perusahaan Indonesia yang masuk dalam kategori badan usaha swasta memiliki peran yang besar untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia. karena dengan didirikannya Perusahaan ini Indonesia dapat menyediakan lapangan kerja bagi sebagian masyarakat.
Perbedaan Koperasi dengan Usaha Sektor Privat atau Swasta
Satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki suara yang tidak diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain, satu suara dapat dimiliki oleh pemilik modal. Koperasi menjadikan simpanan anggota sebagai modal. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan saham perorangan maupun kelompok.
Perbedaan koperasi dengan Usaha Sektor Privat atau Swasta adalah sebagai berikut:
1. Koperasi lebih mengutamakan perkumpulan antara orang-orang. Sedangkan badan usaha swasta lebih mengutamakan modal.
2. Koperasi bertujuannya tidak hanya mencari laba atau keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Sedangkan badan usaha swasta tujuannya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
3. Untuk pembagian laba koperasi mendasarkan atas jasa anggotanya. Sedangkan badan usaha swasta pembagian laba didasarkan pada seberapa banyaknya modal yang ditanam.
4. Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama. Sedangkan badan usaha swasta anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal yang dimiliki.
5. Keanggotaan koperasi terbuka bagi seluruh warga negara yang sudah mencapai usia dewasa. Sedangkan keanggotaan badan usaha swasta hanya terbuka bagi orang yang mempunyai modal.
Pada saat ini koperasi memang masih awam terdengar oleh masyarakat, tidak hanya untuk kalangan muda kalangan tua pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya mengetahui koperasi tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya. Bahkan mereka lebih mengenal badan usaha lainnya seperti badan usaha swasta.