Ketahui Apa Saja Prinsip-Prinsip dari Koperasi

Koperasi merupakan suatu lembaga untuk perkumpulan orang-orang dengan tujuan bekerja sama supaya kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Tujuan utama dari koperasi adalah memperbaiki ekonomi anggota dan kondisi sosial supaya lebih baik. 

Koperasi mempunyai prinsip untuk menunjukan ciri khas maupun jati diri supaya tidak sama dengan badan usaha yang lainnya. Di dalam prinsip-prinsip tersebut sudah tercantum aturan penting yang tentunya dapat dijadikan sebagai acuan. Tak hanya itu, aturan tersebut wajib dipatuhi atau diikuti oleh tiap-tiap anggota.

Prinsip-prinsip Koperasi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa koperasi tidak sama dengan badan usaha yang lainnya, sebab proses berdirinya dilandasi dengan prinsip-prinsip perkoperasian. Berdasarkan UU no 25 Tahun 1992 yang membahas perkoperasian, koperasi terdapat tujuh prinsip. Berikut ini beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Keanggotaan yang Ada Didalamnya Memiliki Sifat Terbuka dan Sukarela

Pada prinsip yang pertama yaitu anggotanya harus memiliki sifat terbuka, hal ini berarti seluruh warga Indonesia yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak untuk masuk ke anggota koperasi selagi mereka mempunyai kepentingan ekonomi. Sedangkan dalam prinsip sukarela berarti setiap anggotanya harus didasari dengan kesadaran dari diri sendiri atau tidak adanya unsur paksaan.

2. Pengelolaan Dilaksanakan Secara Demokratis

Pada prinsip pengelolaan dilaksanakan secara demokratis berarti pengelolaan ini harus dilandasi oleh pihak yang telah disahkan melalui pelaksanaan rapat anggota. Selain itu, pelaksanaan anggota harus melalui pengurus atau ditujukan  untuk kepentingan setiap anggota.

3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) Dibagi dengan Adil atau Setara dengan Besar         Kecilnya Pencapaian Setiap Anggota

Di dalam prinsip yang satu ini berarti koperasi harus lebih berlaku secara adil. Itu artinya, bagi anggota yang sangat berjasa atau anggota yang paling unggul dalam menjalankan tugasnya harus memperoleh lebih banyak sisa hasil usaha. Jasa pada masing-masing anggota dapat amati dari besar kecilnya pencapaian setiap anggota, contohnyanya yaitu penanaman modal atau pemanfaatan dari layanan usaha koperasi.

4. Pemberian untuk Balas Jasa Terbatas pada Modal

Di dalam prinsip koperasi harus ada pembatasan terkait jasa terhadap simpanan untuk tiap-tiap anggota dan juga pembatasan pinjaman anggota kepada koperasi. Hal ini berarti modal yang diberikan koperasi harus sesuai dengan penggunaan anggota atau tidak semata-mata untuk mengambil keuntungan. Suku bunga bank dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk pembatasan modal yang diberikan.

5. Kemandirian

Pada prinsip selanjutnya yaitu koperasi harus didasari dengan sikap mandiri baik dari segi permodalan hingga tahap pengelolaan koperasi. Itu artinya, berjalannya koperasi harus mampu dilakukan secara mandiri atau tidak bergantung dengan pihak yang lain. Selain itu kemandirian setiap anggota  mencangkup beberapa arti diantaranya yaitu berani untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, memberikan keputusan tanpa adanya perubahan, swadaya serta mampu mengelola dirinya sendiri.

Koperasi juga harus mampu dalam menentukan arah dan tujuannya. Pada dasarnya, segala keputusan ada ditangan kekuasaan tertinggi yaitu anggota koperasi sendiri dimana harus meniadakan campur tangan atau intervensi dengan pihak manapun.

6. Pendidikan Perkoperasian

Pada prinsip yang satu ini berarti koperasi sendiri harus memberikan sejumlah kebutuhan baik material maupun nonmaterial. Oleh karena itu pendidikan perkoperasian wajib diberikan kepada tiap-tiap anggotanya. Hal ini berarti pendidikan perkoperasian berperan penting yang tentunya wajib untuk dilakukan.

Pada dasarnya, tanpa adanya pendidikan perkoperasian, koperasi sendiri tidak mungkin bisa meningkat atau berkembang. Namun, jika koperasi melaksanakan atau memberikan pendidikan kepada tiap-tiap anggotanya, maka anggota itu akan cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya.

7. Kemitraan atau Kerjasama

Membentuk jaringan kerjasama yang baik dengan koperasi, kedudukan koperasi akan mampu bertahan ketika adanya persaingan bisnis, apalagi di era saat ini telah dipenuhi kebebasan pasar. Oleh karena itu, perlunya bermitra atau bekerja sama dengan koperasi lain supaya koperasi sendiri dapat meningkat dan berkembang kedepannya.

Sebagai contoh, setiap anggota koperasi diwajibkan untuk berbelanja ke toko milik koperasi, sebab keuntungan dari toko dapat dikembalikan ke setiap anggotanya namun berbentuk SHU.

Itulah ulasan yang membahas terkait prinsip-prinsip dari koperasi. Dari ketujuh prinsip tersebut, koperasi mempunyai prinsip yang bijaksana dan adil atau tidak menitikberatkan pihak-pihak tertentu. Drs.Mohammad Hatta juga mengatakan bahwa koperasi dibentuk sebagai perkumpulan orang-orang yang tergolong kritis ekonomi supaya dapat segera diperbaiki. Dengan begitu, sekarang tentu sudah paham terkait prinsip-prinsip tersebut.

Facebook
Twitter
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Didukung Oleh :

Latest Article